Traffic calming atau perlambatan lalu lintas merupakan upaya yang dilakukan untuk memperlambat lalu lintas guna melindungi lingkungan sekitar serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mengurangi kebisingan dan pencemaran udara. Perlambatan lalu lintas biasanya diterapkan di daerah perumahan, pusat perbelanjaan, dan jalan lingkungan.
Pada umumnya traffic calming berupa alat pembatas kecepatan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.
Pada umumnya traffic calming berupa alat pembatas kecepatan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.
1. SPEED HUMP
Speed hump atau biasa disebut polisi tidur adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal, semen atau dengan baham karet yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketinggiannya diatur dan apabila melalui jalan akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari. Marka speed hump berupa garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
Speed hump banyak digunakan di jalan- jalan desa atau di perumahan. Namun pada kenyataannya speed hump yang berada di sekitar kita dibuat asal-asalan dan tidak sesuai aturan. Kebanyakan speed hump dibuat terlalu tinggi swehimgga malah mengganggu pengguna jalan serta tidak diwarnai sehingga sering pengguna jalan kaget terutama saat malam hari.
Speed hump banyak digunakan di jalan- jalan desa atau di perumahan. Namun pada kenyataannya speed hump yang berada di sekitar kita dibuat asal-asalan dan tidak sesuai aturan. Kebanyakan speed hump dibuat terlalu tinggi swehimgga malah mengganggu pengguna jalan serta tidak diwarnai sehingga sering pengguna jalan kaget terutama saat malam hari.
2. RUMBLE STRIPS
Rumble strip atau lebih dikenal dengan pita penggaduh adalah perlengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang suatu bahaya. Pita penggaduh berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata yang ditempatkan melintang jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila mobil yang melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilalui oleh bankendaraan. Pita penggaduh biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah dan perkantoran, mendekati perempatan, atau tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat.
Rata-rata rumble strips yang saat ini ada ukurannya sudah sesuai dengan standar aturan, Rumble strips juga sudah diwarnai sehingga pengemudi tidak kaget ketika melintasi pada malam hari.
Rata-rata rumble strips yang saat ini ada ukurannya sudah sesuai dengan standar aturan, Rumble strips juga sudah diwarnai sehingga pengemudi tidak kaget ketika melintasi pada malam hari.
3. ROUNDABOUT (BUNDARAN)
Bundaran
digunakan pada jalan-jalan volume lalu lintas yang tinggi untuk
mengalokasikan jalur dipersilangan. Lalu lintas yang didahulukan adalah lalu
lintas yang sudah berada dibundaran, sehingga kendaraan yang akan masuk ke
bundaran harus memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada lalu lintas yang
sudah berada dibundaran, untuk itu dilengkapi dengan marka jalan beri
kesempatan berupa dua garis putus-putus yang berdampingan yang melintang
jalan.
Perambuan di bundaran berupa
1. Marka
jalan, antara lain
Ø
Marka pemisah lajur
lalu lintas pada pendekat dan dibundaran yang mempunyai lebih dari satu lajur
Ø
Marka beri kesempatan
berupa dua garis putus-putus berdampingan yang melintang
Ø
Marka zebra cross,
bila pada bundaran banyak pejalan kaki yang menyeberang jalan,
2. Rambu
lalu lintas, antara lain
Ø
Rambu perintah
mengelilingi bundaran
Ø
Rambu peringatan
bahwa di depan ada bundaran lalu lintas
Ø
Rambu beri kesempatan
4.
PAKU JALAN
Paku jalan, paku marka jalan, mata kucing, road stud, paku marka adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan. paku jalan, paku marka jalan, mata kucing, road stud, paku marka meliputi peralatan atau tanda yang membentuk seperti mata kucing. paku jalan, paku marka jalan, mata kucing, road stud, paku marka yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Dan paku jalan, paku marka jalan, mata kucing, road stud, paku marka juga bisa sebagai tanda pengingat ketika pengendara melewati batas jalan.
5.
CERMIN LALU LINTAS
Cermin lalu lintas ini biasanya dipasang di setiapa simpang jalan dan di tikungan tajam. Cermin lalu lintas digunakan untuk mengetahui posisi kendaraan di persimpangan jalan. Sehingga kendaraan dapat mengurangi kecepatan apabila mengetahui ada kendaraan di depannya. Namun banyak pengguna jalan yang mengabaikan atau mungkin tidak mengetahui fungsi dari cermin lalu lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar